Jumat, 08 April 2016

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat dan dapat juga dikatakan sebagai lawman dari huku pidana. Kenapa dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana?? Pertama dari perbedaan pengertian “Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.” Sedangkan “Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu”. Kedua perbedaan dari pelaksanaannya. “Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.” Sedangkan Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak.”

ISI

KUHPerdata
 Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggotayang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. KodifikasiKUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
 KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewij

Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
  • Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
  • Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
  • Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
  • Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri:
  • Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
  • Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
  •  Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
  • Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

KESIMPULAN

Sebenarnya Negara Indonesia adalah Negara yang kuat akan hukum. Itu semua telah dibuktikan dengan ada dan dibuatnya Undang-undang yang mengatur selruh kehidupan di Indonesia agar berjalan degan baik dan sejahtera. Kita bisa lihat ada Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ketenagakerjaan, dll.
Semua kembali lagi kepada kita masyarakatnya yang mau atau tidak untuk mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku dan sudah dibuat.

REFERENSI TULISAN

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar