HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hukum privat dan dapat juga dikatakan sebagai lawman dari huku pidana. Kenapa
dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana?? Pertama dari perbedaan
pengertian “Hukum
perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara
individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal
atau kepentingan individu.” Sedangkan “Hukum pidana adalah
serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan
yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu”.
Kedua perbedaan dari pelaksanaannya. “Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata
baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat
dalam perkara itu.” Sedangkan “Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik =
tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan
Hakim segera bertindak.”
ISI
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggotayang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
KodifikasiKUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1948.Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945,KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.Buku 1
tentang Orang / Van Personnenrecht
2.Buku 2
tentang Benda / Zaakenrecht
3.Buku 3
tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewij
Apabila
dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata
sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
- Buku I : tentang orang yang
mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
- Buku II : Tentang benda yang
mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
- Buku III : Tentang perikatan yang
mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
- Buku IV : Tentang pembuktian dan
kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu
terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri:
- Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum
perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
- Hukum tentang keluarga /hukum
keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang
perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur
tentang hukum yang timbul di perkawinan.
- Hukum tentang harta kekayaan
/ hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang
dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu
benda yaa.
- Hukum Waris(erfrecht) : memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
KESIMPULAN
Sebenarnya Negara Indonesia
adalah Negara yang kuat akan hukum. Itu semua telah dibuktikan dengan ada dan
dibuatnya Undang-undang yang mengatur selruh kehidupan di Indonesia agar
berjalan degan baik dan sejahtera. Kita bisa lihat ada Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Ketenagakerjaan, dll.
Semua kembali lagi
kepada kita masyarakatnya yang mau atau tidak untuk mematuhi dan menjalankan
hukum yang berlaku dan sudah dibuat.
REFERENSI TULISAN
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis,
Universitas Gunadarma, Jakarta.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar