Sabtu, 30 April 2016

HUKUM DAGANG DI INDONESIA

HUKUM DAGANG


Pengertian Hukum Dagang
  • Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
  • Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
  • Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
  • Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.
  • Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. 
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 dan 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Sumber-sumber hukum dagang
Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel ).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Sipil ( BW ).
  3. Undang-Undang khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
-UU No.3 th 1982 tentang wajib dftar perusahaan
-UU No.2 th 1992 tentang usaha perasuransian
-UU No.37 th 1999 tentang Arbitrase dan penyelesain sengketa
-UU No.37 th 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewjiban pembayaran utang
-UU N0.40 thn 2007 tentang perseroan terbatas
  1. Perjanjian.
  2. Hukum kebiasaan.
  3. Yurisprudensi.
  4. Doktrin Hukum

Sistematika Hukum Dagang
Pada awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya.
Ø  Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Ø  Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan Negara

Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.

Persekutuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi

Kesimpulan
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Referensi :
www.academia.edu/8980365/HUKUM_DAGANG_INDONESIA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar