PENDAHULUAN
Dalam
penulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai pekerjaan yang layak dan
Hukum yang mengatur tentang tenaga kerja. Seperti yang sudah tercantum pada UUD
1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Di
Indonesia yang tingkat pertumbuhan penduduknya sangat cepat dan padat. Sangat
sulit untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ditambah lagi dengan pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan Nasional yang terbilang lamban pada Negara Indonesia.
Itu semua tidak terlepas dari permasalahan pengangguran yang ada di Indonesia
yang menyebabkan pengaruh kepada Ekonomi Indonesia. Solusi dari pengangguran di
Indonesia adalah dengan memperbanyaknya lapangan pekerjaan dan lebih
meningkatkan mutu dari manusianya sendiri.
Juga
dengan lebih ditegaskanya UU tentang ketenagakerjaan dan hukum perburuhan yang
berlaku di Indonesia. Agar Indonesia dapat lebih mengatur tingkat pertumbuhan
angkatan kerja yang terjadi.
ISI
Subjek hukum saya adalah seluruh
masyarakat Indonesia yang siap bekerja ataupun dalam kondisi usia kerja dan
masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Dan Objek hukum saya adalah
mendapatka pekerjaan yang layak.
Pengertian :
·
Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
·
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja
yang siap melakukan pekerjaan antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka
yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah dan mereka yang mengurus
rumah tangga
·
Dalam kasus ini Undang-Undang yang
mengatur tentang ketenaga kerjaan salah satunya adalah UU No. 13 Tahun 2003
yang secara singkat akan saya tuliskan seperti dibawah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
PASAL 1 :
Mengenai kententuan Umum Ketenagakerjaan
PASAL 2 : Mengenai Pembangunan
ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
PASAL 3 :
Keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat
dan daerah.
PASAL 4 :
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan:
a. memberdayakan dan mendayagunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja
dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
PASAL
5 DAN 6 : Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
PASAL
7 DAN 8 : Menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan
tenaga kerja.
PASAL
9 – 30 :
Mengenai Pelatihan tenaga kerja
PASAL
31 – 38 :
Mengenai Penempatan Kerja
PASAL
39 – 41 :
Mengenai Perluasan Kesempatan Kerja
PASAL
42 – 49 :
Mengenai Penggunaan tenaga kerja Asing
PASAL
50 – 66 :
Mengenai Hubugan Kerja
PASAL
67 :
Mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Ksejahteraan Kerja
PASAL
68 – 75 :
Mengenai Larangan untuk mempekerjakan anak di bawah umur dan usia kerja
PASAL
77 – 85 :
Mengenai Waktu dalam Bekerja
KESIMPULAN
Dari data dan ulasan pada UU No.13 2003 dan UUD Pasal
27 ayat 2 kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memunyai
landasan Hukum yang kuat dalam mengatur bidang Ketenagakerjaan. Disana sudah
diatur mengenai usia kerja angkatan kerja, pengupahan, keselamatan, dan
kesejahteraan dalam bekerja. Hanya saja Indonesia harus lebih dapat
mengembangkan kemampuan diri pada individu masyarakatnya. Agar dapat menjadi
dan menciptakan angkatan kerja dan SDM yang berkualitas juga bisa bersaing di
dunia kerja dalam negri maupun luar negri. Secara tidak langsung apabila Indonesia mempunyai SDM yang berkualitas, maka Indonesia dapat meningkatkan taraf ekonomi negara.
REFERENSI TULISAN
Prof. Iman Soepomo, S.H. “Hukum perburuhan dan Ketenagakerjaan”,
penerbit DJAMBATAN tahun 1996
Undang- Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar