Kamis, 24 Maret 2016

HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

PENDAHULUAN
            Dalam penulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai pekerjaan yang layak dan Hukum yang mengatur tentang tenaga kerja. Seperti yang sudah tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
            Di Indonesia yang tingkat pertumbuhan penduduknya sangat cepat dan padat. Sangat sulit untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Nasional yang terbilang lamban pada Negara Indonesia. Itu semua tidak terlepas dari permasalahan pengangguran yang ada di Indonesia yang menyebabkan pengaruh kepada Ekonomi Indonesia. Solusi dari pengangguran di Indonesia adalah dengan memperbanyaknya lapangan pekerjaan dan lebih meningkatkan mutu dari manusianya sendiri.
            Juga dengan lebih ditegaskanya UU tentang ketenagakerjaan dan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Agar Indonesia dapat lebih mengatur tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang terjadi.

ISI
            Subjek hukum saya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang siap bekerja ataupun dalam kondisi usia kerja dan masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Dan Objek hukum saya adalah mendapatka pekerjaan yang layak. 
Pengertian :
·         Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
·         Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah dan mereka yang mengurus rumah tangga
·        
Dalam kasus ini Undang-Undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan salah satunya adalah UU No. 13 Tahun 2003 yang secara singkat akan saya tuliskan seperti dibawah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

PASAL 1       :  Mengenai kententuan Umum Ketenagakerjaan
PASAL 2  : Mengenai Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PASAL 3      :  Keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
PASAL 4      :  Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.              memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.              mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.              memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.              meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
PASAL 5 DAN 6   : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
PASAL 7 DAN 8      :  Menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
PASAL 9 – 30          : Mengenai Pelatihan tenaga kerja
PASAL 31 – 38        : Mengenai Penempatan Kerja
PASAL 39 – 41        : Mengenai Perluasan Kesempatan Kerja
PASAL 42 – 49        : Mengenai Penggunaan tenaga kerja Asing
PASAL 50 – 66        : Mengenai Hubugan Kerja
PASAL 67                : Mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Ksejahteraan Kerja
PASAL 68 – 75      : Mengenai Larangan untuk mempekerjakan anak di bawah umur dan usia kerja
PASAL 77 – 85        : Mengenai Waktu dalam Bekerja


KESIMPULAN
Dari data dan ulasan pada UU No.13 2003 dan UUD Pasal 27 ayat 2 kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memunyai landasan Hukum yang kuat dalam mengatur bidang Ketenagakerjaan. Disana sudah diatur mengenai usia kerja angkatan kerja, pengupahan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam bekerja. Hanya saja Indonesia harus lebih dapat mengembangkan kemampuan diri pada individu masyarakatnya. Agar dapat menjadi dan menciptakan angkatan kerja dan SDM yang berkualitas juga bisa bersaing di dunia kerja dalam negri maupun luar negri. Secara tidak langsung apabila Indonesia mempunyai SDM yang berkualitas, maka Indonesia dapat meningkatkan taraf ekonomi negara.


REFERENSI TULISAN
Prof. Iman Soepomo, S.H. “Hukum perburuhan dan Ketenagakerjaan”, penerbit DJAMBATAN tahun 1996
Undang- Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar