BAB
VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. BENTUK KOPERASI INDONESIA
Ketentuan yang terdapat
dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi
sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal
koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama
ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali
ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat
diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan
dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.
Koperasi
primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2.
Pusat koperasi,
terdiri
dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini
daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.
Gabungan
koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat
propinsi).
4.
Induk koperasi,
terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini
daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Dikemukannya UU No.12 Tahun 1967 ini
dimaksudkan sebagai bahan pembanding, karena pada kenyataannya didalam UU No.25
Tahun 1992 tingkatan organisasi koperasi tidak dijelaskan secara terinci.
Tetapi, perlu diperhatikan menurut UU RI No.25 Tahun1992 pasal 6 dikatakan
bahwa “koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi”. Jadi,
berdasarkan pasal 6 UU RI No. 25 Tahun 1992, pembentukan pusat koperasi,
gabungan koperasi maupun induk koperasi cukup dengan tiga koperasi pada tingkat
bawahnya.
Adanya empat tingkat organisasi yang
lazim dikenal, seperti primer, pusat gabungan, dan induk tidak perlu digunakan
dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi. Pilihan jumlah tingkat kurang dari
empat harus pula terbuka.
Pemusatan koperasi ke dalam beberapa
tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan mempunyai beberapa keuntungan,
yaitu sebagai berikut :
1.
Menekan atau menghindari kemungkinan
persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
2.
Ada hubungan yang saling melengkapi
dalam suasana asas kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tersebut, antara
lain: biaya dapat dikurangi/diperingan dan harga dapat ditekan
serendah-rendahnya.
3.
Kerjasama yang baik dan
bertanggungjawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi dari sudut
kehidupan organisasi dan usaha, sehingga:
a.
koperasi primer atau salah satu
tingkat organisasi lain yang kuat, dapat terus maju dengan kekuatannya sendiri
dan menjadi dasar yang sehat bagi tingkat organisasi diatasnya, sedangkan yang
lemah dibantu oleh tingkat organisasi di atasnya, baik permodalan,
administrasi, dan manajemen.
b.
masalah-masalah dalam koperasi dapat
diatasi dalam lingkungan kerja samanya sendiri dan ini berarti berkurangnya
atau hilangnya ketergantungan pada perusahaan atau badan lain di luarnya atau
bahkan di sektor lain.
B. JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Sesuai ketentuan yang terdapat
dalam pasal 16 UU RI No.25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa
"jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi
simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan
koperasi jasa. Khusu koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti
pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis
koperasi tersendiri.
Penjenisan koperasi dapat
ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain sebagai berikut :
1.
Berdasarkan pada kebutuhan dan
efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka
dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi konsumsi.
b.
Koperasi kredit.
c.
Koperasi produksi.
d.
Koperasi jasa.
e.
Koperasi distribusi (pemasaran).
2.
Berdasarkan golongan fungsional, maka
dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Untuk menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan, maka pada tanggal 4 April 1995 nama induk koperasi
pegawai negeri Republik Indonesia (IKP-RI). Perubahan nama dari koperasi
pegawai negeri menjadi koperasi pegawai Republik Indonesia dengan sendirinya
diikuti oleh semua jenjang di bawahnya.
b.
Koperasi angkatan darat (Kopad).
c.
Koperasi angkatan laut (Kopal).
d.
Koperasi angkatan udara (Kopau).
e.
Koperasi angkatan kepolisian
(Koppol).
f.
Koperasi pensiunan angkatan darat.
g.
Koperasi pensiunan (Koppen).
h.
Koperasi karyawan (Kopkar).
i.
Koperasi Sekolah.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah tercermin dari asas
dan tujuan yang merupakan dasar setiap kegiatan koperasi. Koperasi sekolah
sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Hal ini disebabkan pelajar, siswa
dan/atau yang dipersamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum.
Mereka dapat membentuk koperasi tercatat.
a.
Mendidik, menanamkan dan memelihara
suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para murid;
b.
Memupuk rasa cinta kepada sekolah;
c.
Memelihara dan mengembangkan usaha,
mempertinggi mutu pengetahuan dan ketermapilan;
d.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung
jawab murid dalam hidup bergotong royong dalam masyarakat;
e.
Memelihara hubungan baik dan saling
pengertian yang mendalam diantara keluarga sekolah.
Hak dan kewajiban anggota dicantumkan
dalam AD koperasi. Setiap anggota berhak mengetahui perkembangan koperasi
karena kemajuan bergantung pada kegiatan anggota. Para anggota merupakan golongan
yang penting untuk memikul tanggung jawab dalam perkumpulan.
Koperasi sebagai badan usaha dalam
menjalankan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan yang
berlaku. Usaha yang mungkin dapat dilakukan meliputi, hal-hal dibawah ini :
a.
Tabungan, dimana anggota diwajibkan
menabung secara teratur.
b.
Pendidikan dan latihan, khususnya
untuk menambah pengetahuan tentang koperasi.
c.
Usaha yang dapat memenuhi kebutuhan
secara langsung, diantaranya : buku pelajaran, alat-alat tulis, kafetaria
sekolah. Disamping itu, dapat pula berupa perbengkelan, pertukangan dan
percetakan untuk keperluan sekolah atau keperluan pihak lain tanpa melanggar
tujuan pendidikan koperasi.
Koperasi Desa / Koperasi
Serba Usaha
Yang
dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyaikepentingan-kepentingan yang sama. Koperasi
desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat
menjalankan beberapa macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan
masyarakat dan lingkungan.
Dalam satu desa, cukup
diadakan satu koperasi desa saja yang menyelenggarakan bermacam-macam usaha,
antara lain:
1.
Penggarapan tanah.
2.
Pembelian alat-alat pertanian.
3.
Pembelian pupuk.
4.
Transportasi.
5.
Kebutuhan sehari-hari.
6.
Simpan pinjam.
7.
Penjualan bersama.
8.
Kerajinan dan lain-lain
Dengan adanya satu koperasi disatu
desa kan memberikan beberapa keuntungan, antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi
desa.
2.
Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.
Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit dapat dihimpun.
4.
Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.
Tidak terdapat persaingan antara usaha koperasi serta
dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi ini berfungsi :
1.
Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan
rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
2.
Harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah.
3.
Biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Untuk melaksanakan tugas itu, maka
mungkin hanya koperasi-koperasi primer yang memiliki pusat / gabungan / induk
yang mampu menyalurkan barang-barang kepada konsumen dengan harga lebih murah
karena pusat / gabungan / induk dapat membeli langsung dari produsen atau
menginpor sendiri dan lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.
Koperasi pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh
tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain :
1.
Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan,
alat-alat pertanian.
2.
Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah
menjadi barang jadi, misalnya pengolahan karet, penggilingan padi dan
sebagainya.
3.
Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan
produk pertanian, supaya terhindar dari sistem ijon.
4.
Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
5.
Mendidik petani berorganisasi secara koperatif untuk
mengatasi kesulitan.
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buru peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai
dengan jenis ternak.
Lapangan
usaha peternakan dapat meliputi, antara lain :
1.
Mengusahakan pembelian
bahan-bahan/ alat-alat peternakan.
2.
Mengolah hasil peternakan
menjadi barang bernilai lebih tinggi, misalnya menyamak kulit, mengasinkan
telut.
3.
Penjualan hasil-hasil
peternakan.
4.
Menyediakan kredit bagi para
aggota.
5.
Memperbaiki teknik beternak,
menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainya.
6.
Menyelenggarakan pendidikan
/ penerangan tentang peternakan tetap guna.
Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh /
nelayan yang kepentingan serta matapencahariannya langsung berhubungan dengan
usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari
:
1.
Koperasi perikanan darat.
2.
Koperasi perikanan laut / nelayan.
Lapangan usaha koperasi perikanan
antara lain :
1.
Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
2.
Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan
pemeliharaan dan penangkapan ikan.
3.
Mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan /
alat-alat.
4.
Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi
pelelangan ikan yang baik.
5.
Mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
6.
Menyediakan kredit.
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan
kerajinan / industri yang bersangkutan.
Jenis koperasi kerajinan dapat dibedakan dari barang yang
dihasilkan :
1.
Koperasi batik.
2.
Koperasi keramik.
3.
Koperasi kerajinan perak.
4.
Dan sebagainya.
Lapangan usaha koperasi kerajinan
dapat dibagi menurut tingkatannya, yaitu sebagai berikut :
1.
Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan
dirumah-rumah setelah pekerjaan pertanian selesai. Waktu luang digunakan dengan
menganyam tikar, membuat perabot dapur, mengukir dan sebagainya.
2.
Kerajinan sebagai pekerjaan pokok
dengan alat-alat mesin sederhana.
3.
Kerajinan besar / industri yang sudah
memakai mesin-mesin modern.
Lapangan usaha koperasi
kerajinan antara lain:
1.
Mengatur pembelian bahan-bahan yang
diperlukan / menyelenggarakan sendiri.
2.
Mengadakan pembelian alat-alat
produksi secara bersama.
3.
Mengorganisir penjualan hasil-hasil
kerajinan anggota.
4.
Menyediakan kredit untuk anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi
kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan dari
koperasi kredit adalah sebagai berikut :
1.
Membantu keperluan kredit para
anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
2.
Mendidik para anggota supaya giat
menyimpan secra teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.
Mendidik anggota hidup berhemat,
dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya.
4.
Menambah pengetahuan tentang
perkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka
sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dicadangkan. Bila
modal koperasi besar, kemungkinan pemberian kredit kepada anggota dapat
diperluas. Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, perlu adanya pengawasan
terhadap penggunaan kredit yang telah diberikan, sehingga penyelewengan dapat
dihindarkan.
Koperasi Asuransi
Usaha untuk menumbuhkan asransi
secara koperatif telah diberikan gagasan dan dianjurkan oleh Menteri
Nakertranskop tahun 1975. Tujuan asurnsi untuk memperkecil resiko serta melalui
usaha koperasi dapat mengumpulkan dana yang cukup besar.
Pengertian asuransi adalah suatu
persetujuan antara pihak yang erjanji mnjamin terhadap pihak yang dijamin,
untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugian akan diterima oleh yang
menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Asuransi koperasi Indonesia
dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan anggota. Salah satu contoh koperasi
asuransi adalah Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) yang pada akhir tahun 1995
telah mempunyai 2.567.798 pemegang polis, menduduki peringkat empat dalam
deretan asuransi-asuransi jiwa di Indonesiadalah hal jumlah penjualan polis.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa didahului dengan
berdirinya BUUD / KUD yang mendasarkan pada inpres No. 4 Tahun 1973.
Sesungguhnya, mendahului berdirinya BUUD / KUD, Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta pada tanggal 11 Februari 1971 telah mengeluarkan SK No. 32 / 1971
bagi pendirian suatu BUUD percobaan,
cita-cita mana didukung oleh BRI dan peneliti dari UGM.
Tujuan dari pembentukan KUD ini
adalah sebagai berikut :
1.
Menjamin terlaksananya produksi
program peningkatan produksi pertanian,
khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien.
2.
Memberikan kepastian bagi petani
produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak
hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri,
tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan
taraf hidup serta kesejahteraannya.
C. UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU ini disahkan pada
tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek
(kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam
waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan
pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru
aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh
pemikiran dan kaidah ekonomi.
UU No. 12 / 1967 telah
meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan
peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai
dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga
didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu
memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar