BAB
V
SISA
HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota revenue [TR]
) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam satu tahun
baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku
yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan masing – masing anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis srta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat
anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
B. INFORMASI DASAR SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(presentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per angoota
7) Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian
SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah – istilah tersebut,
yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi
koperasi setelah pajak (profit after max). Informasi ini diperoleh dari
neraca atau laporan laba – rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual – beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai
pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperolah dari pembukuan
(buku penjualan dan pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha
anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan
lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secar adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukunya
adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggotanya dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimilliki seseorang dalam
koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan yang dilakukan anggota koperasi
sendiri, yaitu :
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian inijuga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi itu
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut,
·
Cadangan
koperasi,
·
Jasa
anggota,
·
Dana
pengurus,
·
Dana
karyawan,
·
Dana
pendidikan,
·
Dana
social,
·
Dana
untuk pembangunan lingkungan.
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk empermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut.
v Cadangan : 40%
v Jasa anggota : 40%
v Dana pengurus : 5%
v Dana karyawan : 5%
v Dana pendidikan : 5%
v Dana social : 5%
Pembagian
SHU menurut UU No.25 tahun 1992:
·
Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
-
jasa
modal 20%
-
jasa
peminjaman 25%
· Untuk jasa cadangan 25%
· Untuk jasa pengurus 10%
· Untuk dana pendidikan 5%
· Untuk dana sosial 5%
· Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
·
Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan
keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART
(Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Rumus 1
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
= JUA + JMA
Dimana:
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut,
Dimana
:
: sisa hasil usaha per anggota
JUA :
jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume usaha anggota (total transaksi
anggota)
UK : volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Rumus 2
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y) SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapka bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara propesional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa. Usaha anggota sebesar 70%,
dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu :
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
=28% dari total SHU koperasi
JMA =30% x 40% toal SHU koperasi setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
dierolah terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan yang
ditetapkan.
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggta berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiaptransaksi bisnis di koperasinya.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2.
Persentase
SHU anggota
3.
Total
transaksi usaha
4.
Total
simpanan semua anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Bagian
SHU untuk simpanan anggota
7.
Bagian
SHU untuk transaksi usaha
8.
Total
seluruh transaksi usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai
berikut:
SHU-
Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana
pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan
koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a.
Cadangan koperasi.
b.
Dana pengurus.
c.
Dana pegawai/karyawan.
d.
Dana pendidikan koperasi.
e.
Dana pembangunan daerah kerja.
f.
Dana sosial
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari
nonanggota. Oleh sebab itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber
dari nonanggota.
2) SHU
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima pada setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya denga
koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Dari SHU bagian anggota,
harus ditetapkan berapa persentase utuk jasa modal, mksalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti untuk jasa transakasi usaha.
3) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasiya.
4) SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai. Karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggotanya dan kepada masyarakat mitra bisnisnya.
E. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas ,
di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di
sederhanakan.
1.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717
960.794
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional 659.888
Beban
operasional (310.539)
Beban dan administrasi
umum
(35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
314.000
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
(34.000)
SHU setelah
pajak
280.000
2.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.000
Sumber SHU:
- transaksi
anggota Rp.200.000
- transaksi
nonanggota Rp. 80.000
3.
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
1)
Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)
Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)
Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)
Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)
Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)
Dana
sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
modal
: 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di
peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Aggota +
Jasa modal
SHUPa = Va x JUA
+ Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh:
SHU Usaha
Adi = 5.500 / 2.340.062
(56.000) = Rp131,62
SHU Modal Anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal
Adi
= 800 /345.420 (24.000) =
Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar