BAB
VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN MANAJEMEN
Dalam hal manajemen menunjukan kepada
proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi
batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi
manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua
fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.
Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan
manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan
yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat
didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut
rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang
terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada
enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1. Mengumpulkan fakta dan informasi yang
berkaitan dengan situasi.
2. Menganalisis situasi dan masalah yang
terlibat.
3. Memperkirakan (forecasting)
perkembangan pada masa yang akan datang.
4. Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai
patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5. Mengembangkan alternatif sebagai arah
tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6. Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan
kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan langkah atau usaha untuk :
1. Menentukan struktur,
2. Menentukan pekerjaan yang harus
dilaksanakan,
3. Memilih, menempatkan dan melatih
karyawan,
4. Merumuskan garis kegiatan,
5. Membentuk sejumlah hubungan di dalam
organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen
dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau
kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian
adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah,
organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga
manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat
tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur
organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga
tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika
pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang
Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam
perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi
terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan
perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.
Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan
organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah
pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1. Menentukan kewajiban dan tanggung
jawab,
2. Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3. Mendelegasikan wewenang yang
diperlukan,
4. Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5. Mengawasi agar pekerjaan benar-benar
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan
meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai
mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan
mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran
bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan
harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung
jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan
dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat
organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja,
kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang
berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan
oleh manajer.
4.
Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk
mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi
merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer
menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai
kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan
bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu
kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik.
Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan
membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang
dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi.
Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :
a. Penafsiran program, kebijakan, prosedur
dan praktek.
b. Pengupayaan pertumbuhan dan
perkembangan karyawan.
c. Pembinaan hubungan dengan para karyawan
dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d. Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.
Pengadaan
arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan
kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke
samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.
5.
Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem
informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu
(aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi
peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam
batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang
melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan
pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi
sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan,
mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari
empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah,
hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang
tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana
organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga
harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam
pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui
penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.
Pengendalian memerlukan informasi dan
pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertahan dengan tujuan
organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia-sia untuk program
pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya
secara periodik.
Demikianlah pembahasan tentang
pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya tentang definisi dari
manajemen, seperti halnya dalam bidang-bidang studi lainnya yang menyangkut
manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan pada kenyataannya tidak ada
definisi manajemen telah diterima secara universal. Mary Parker Follet
memberikan batasan manajemen sebagai seni untuk melakukan suatu pekerjaan
melalui orang-orang (the art getting
thing through people). Definisi ini, memang sesuai dengan kenyataan yang
kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Para manajer itu tidak melakukan
sendiri tugas-tugas yang harus diselesaikan, tetapi dengan cara mengatur
orang-orang lain melakukannya.
Selanjutnya, kita memberi batasan
manajemen dengan memperhatikan tiga hal, yaitu :
1. Apa yang menjadi tujuan dari koperasi,
2. Asas-asas koperasi,
3. Asas manajemen usaha, karena koperasi
adalah organisasi ekonomi.
Atas dasar faktor-faktor diatas, maka manajemen koperasi dapat
didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai
organisasi ekonomi secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan
organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan
asas-asas koperasi.
Manajemen koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang tidakditemukan pada badan usaha lain, yang
semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan
usaha lain tersebut diantaranya :
A. Tidak semata-mata mencari keuntungan,
tetapi mengutamakan pemberian pelayanan yang baik kepada para anggota,
B.
Konsentrasi
pengendalian koperasi tetap berada ditangan para anggota sebagai perwujudan
dari sifat demokrasi dari koperasi.
B. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Sebagaimana diketahui menurut UU No.
12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967
maupun UURI 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer
bukan anggota koperasi.
Berbeda dengan keadaan di Indonesia,
pada koperasi-koperasi di AS tidak terdapat badan pemeriksa atau pengawas dalam
perangkat organisasinya. Hal ini disebabkan karena financial audit dan management
audit dilakukan oleh eksternal
auditor, sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk dalam salah
satu fungsi dan pengurus.
Perangkat organisasi koperasi di AS
terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors) dan
staff managerial atau yang disebut sebagai management staff atau sebagai the
hired management staff. Prof. Howard S. Whitney dari University of Winconsin,
Center for Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai “force legs
tool” atau sebagai kursi berkaki tiga, dimana general meeting, board of
directors dan manager merupakan kaki-kakinya. Tetapi, karena rapat anggota itu
hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang
nyata sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja.
C. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah
rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi
bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran
demi kemajuan usaha koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal ini dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Sedangkan hak suara
dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam AD dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi-koperasi secara berimbang, artinya penentuan
hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar
kecilnya jasa usaha anggota koperasi terhadap koperasi sekundernya.
Ketidakhadiran anggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak
dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara
hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran dasar,
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5. Pengesahan pertanggunjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha,
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Rapat anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggunjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu
tahun, sehingga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera demi kepentingan bersama dalam koperasi,
maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utama dilakukannya
permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan
kerugian terhadap koperasi. Jika, permintaan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan AD, maka pengurus harus memenuhinya. RALB atas keputusan
pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
Anggota koperasi yang
belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya, belum melunasi simpanan pokok)
boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja. Tidak
diperkenankan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota.
Penyelenggaraan rapat
anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan
rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak
mengundang rapat anggota dengan memanggil semua anggota koperasi termasuk
pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan
atau tidak. Setelah kuorum terpenuhi, pengurus atau salah satu anggota yang
ditunjuk bertindak sebagai pemimpin rapat anggota tersebut. Ketentuan untuk
mencapai kuorum agar rapat anggota tersebut sah, biasanya adalah separuh
ditambah satu dari jumlah anggota keseluruhan. Keputusan yang dihasilkan dalam
rapat anggota ini mengikat keseluruh anggota koperasi, baik yang hadir maupun
yang tidak hadir.
Kegiatan dalam rapat
anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen rapat.
Notulen rapat ini umumnya memuat :
1. Daftar hadir,
2. Tanggal dan tempat rapat diadakan,
3. Acara rapat,
4. Inti pembicaraan rapat,
5. Keputusan dan/atau kesimpulan yang
diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut
ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pinjaman sidang dan sekretaris.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan rapat anggota dan RALB diatur dalam AD koperasi yang
bersangkutan.
D. PENGURUS
Pengrus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Anggota
pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja,
2. Mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi,
3. Mampu bekerja sama dengan anggota
pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang
diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak,
4. Tidak memberi keistimewaan khusus bagi
diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya,
5. Tidak memperbincangkan dengan pihak
luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan piahk luar,
6. Mempunyai pikiran yang maju agar dapat
membantu mengembangkan koperasi,
7. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi,
8. Menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat anggota.
Mengenai tugas dan
wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25
Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai
berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Dalam penjelasan dari pasal 30 ayat 1 tersebut dikatakan bahwa dalam
pengelola koperasi, pengurus selaku kuasa rapat anggota melakukan kegiatan
semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi beserta anggotanya
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Sedangkan dalam pasal
30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus, yaitu :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggara
dasar.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan
rapat anggota
E. PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaak kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. anggaran dasar.
Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat merangkap Pengawasan koperasi ini merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota. Pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalamjabatan
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi
pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi
perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai beriku.
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus,
karyawan,ke arah keahlian dan keterampilan
2. Mencegah pemborosan bahan, waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3. Menilai hasil kerja dengan rencana yang
sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh.
Mengenai
tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaandan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Sedangkan wewenang
pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelola yang bersifat terbuka dan melindungi
pihak yang berkepentingan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
public. Demi terlaksananya audit sebagaimana mestinya, rapat anggota dapat
menetapkan untuk itu. Yang dimaksud jasa audit adalah audit terhadap laporan
keuangandan audit lainnya sesuai keperluan koperasi.
Isi
laporan pengawas paling tidak harus memuat/ menyangkut hal-hal berikut ini :
1. Perkembangan usaha selama satu tahun
dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu. Dilengkapi dengan
penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran dari koperasi.
2. Perkembangan keuangan, simpanan anggota
maupun pinjaman yang telah dilakukan.
3. Perkembangan harta kekayaan perusahaan
koperasi.
4. Uraian tentang pelaksanaan keputusan
rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum
dilaksanakan oleh pengurus.
5. Perkembangan hubungan kerja antara
pengurus, karyawan, dan manajer/ pengelola.
6. Kesimpulan pemeriksa dan saran untuk
kemajuan koperasi.
Apabila laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota
tidak diterima oleh pengurus koperasi, maka untuk menyelesaikannya pengurus
tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Pengurus
berhak dan wajib memberi keterangannya secara tersendiri kepada rapat anggota
dan tembusannya diberikan pengawas.
F. MANAJER
Koperasi
pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Perana manajer dikaitkan dengan volume usaha, modalm kerja dan fasilitas yang
diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus
bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu
banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur
organisasinya.
Rencana
pengangkatan pengelola/manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Sekali lagi ditegaskan bahwa dimintakan persetujuan adalah rencana
pengangkatan pengelola usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatan pengelola
usaha dilaksanakan oleh pengurus.
Manajer
dapat diklasifikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,
terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :
1.
Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab
langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari
koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan yang besar, mereka disebut dengan
CEO
2.
Manajemen Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan
kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada
karyawan operasional.
3.
Manajemen Lini Pertama/Bawahan
Manjaer lini pertama ini bertanggung
jawab atas pekerjaan orang lain(bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada
mereka.
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1. Harus cakap dan memiliki technical
skill, dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya
secara fisik.
2. Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan
dengan SDM
3. Harus kreatif, mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien
4. Mempunyai organization skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
5. Mempunyai pandangan jarak jauh ke
depan.
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan
7. Mampu mengambil keputusan secara cepat
dan tepat.
8. Mampu bekerja sama dengan orang lain
9. Mampu memadukan dan mengakomodasi
perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan
tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Memimpin kegiatan usaha yang telah
digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat /memberhentikan karyawan
koperasi atas kuasa atau persetujuan pengurus
3. Membantu pengurus dalam menyusun
anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
4. Melaporkan secara teratur kepada
pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat
memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
5. Mempertanggungjawabkan mengenai
pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
hubungan kerja, pengurus,pengawas dan manajer
Hubungan kerja antara
pengurus dan pengawas merupakan hubungan kumulatif secara timbal balik.
Hubungan pengawas dan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak
boleh langsung memeriksa tugas manajer dan karyawan bawahannya, Kecuali dengan
persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dua badan yang mengurus dan
memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan
pengawasan.
G. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1. Menurut Drahein, koperasi mempunyai
sifat ganda, yaitu :
a. Organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2. Interpretasi dari koperasi sebagai
sistem
Kompleksitas dari pesuahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
3. Cooperative Combine
a. Sistem siso teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
b. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contohnya yaitu koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c. The Business Function Communication
System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan. Disebut sebagai sistem komunikasi antar anggota.
d. Interpersonal Communication System
(ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
4. Sistem Informasi Manajemen Anggota
§ Manajemen memberikan infornasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
§ Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
§ Sifat-sifat dari anggota, sifat dari
orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
§ Intensitas kerja sama, semakin banyak
anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau tugas manajemen.
§ Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
§ Formalisasi kerja sama, fleksibilitas
kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
§ Stabilitas kerja sama.
§ Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan
oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar