HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
- Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
- Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
- Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
- Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.
- Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah
lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang,
yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan
dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2
dan 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian
perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal
2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata
dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook
van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia
Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1
mei 1848.
Apabila
dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis
tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih
oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani
oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda
perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu,
di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa
peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van
Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu
kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi
yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu
tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Bursa yang
diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan
yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur
dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap
ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat
berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU,
khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat
berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan
(asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan
terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar,
khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Sumber-sumber
hukum dagang
Berikut ini
adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
- Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van
Koophandel ).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Sipil ( BW ).
- Undang-Undang khusus lainnya, antara lain
Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Perbankan, dan lain-lain.
-UU No.3 th
1982 tentang wajib dftar perusahaan
-UU No.2 th 1992 tentang usaha perasuransian
-UU No.37 th 1999 tentang Arbitrase dan penyelesain sengketa
-UU No.37 th 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewjiban pembayaran utang
-UU N0.40 thn 2007 tentang perseroan terbatas
-UU No.2 th 1992 tentang usaha perasuransian
-UU No.37 th 1999 tentang Arbitrase dan penyelesain sengketa
-UU No.37 th 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewjiban pembayaran utang
-UU N0.40 thn 2007 tentang perseroan terbatas
- Perjanjian.
- Hukum kebiasaan.
- Yurisprudensi.
- Doktrin Hukum
Sistematika Hukum Dagang
Pada awalnya,
KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku
I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan,
macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan
kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan sungai,
surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau penungtutan
kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya.
Ø Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Ø Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan
tentang koperasi
2. Peraturan
pailisemen
3. Undang-undang
oktroi
4. Peraturan
lalu lintas
5. Peraturan
maskapai andil Indonesia
6. Peraturan
tentang perusahaan Negara
Buku ke II
KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur
dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha
kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di
laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
Persekutuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa
macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
Kesimpulan
Hukum dagang
merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai
sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan
usaha atau perdagangan. Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya,
oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri
melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang
dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal
1 KUHD
2. Perjanjian
jual beli
3. Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Referensi :
www.academia.edu/8980365/HUKUM_DAGANG_INDONESIA