HUKUM EKONOMI PERBANKAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Perkembangan hukum ekonomi perbankan di Indonesia dalam tahun
belakangan ini tergolong sangat pesat. Semua tidak terlepas dari peran hukum
perbankan di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang sekarang
telah direvisi menjadi UU No. 10 tahun 1998 yang didalamnya membahas mengenai
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan dengan nilai strategis
dalam kehidupan perekonomian suatu Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan seperti undang-undang
Bank Sentral, rahasia bank, tindak pidana perbankan, dan masih banyak lagi.
Gencarnya pembentukan hukum perbankan saat ini adalah bentuk upaya penyempurnaan hukum yang telah ada. Hal itu dimaksudkan agar perbankan
Indonesia memiliki landasan gerak yang kokoh yang membawa ke arah sikap yang
lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional , sehingga perbankan
nasional mampu berperan dalam peningkatan taraf hidup masyarakat juga mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional Indonesia. Dengan demikian
peran perbankan nasional Indonesia dapat terwujud nyata, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
ISI
A.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI PERBANKAN INDONESIA
Hukum Perbankan Indonesia adalah
sebagai hukum yang mengatur masalah perbankan
yang berlaku saat sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan
membicarakan aturan-aturan yang berlaku pada perbankan.
Menurut Dr. Insukindro, MA. ,
Ekonomi, Uang, dan Bank, merupakan satu kesatuan system yang dibentuk dari
semua lebaga keuangan yang ada dan kegiatan utamanya adalah menarik dan
menyalurkan danakepada masyarakat. Dan makan dari itulah sangat di perlukannya
Hukum yang mengatur mengenai perbankan.
B.
SUMBER HUKUM EKONOMI
PERBANKAN INDONESIA
Sumber hukum formal dalam Hukum
Perbankan Indonesia tidak hanya terbatas pada sumber hukum tertulis, sumber
hukum formal di Indonesia selalu menempatka UUD 1945 sebagai sumber utama. Sumber
hukum formal mengenai perbankan :
·
Undang-Undang
Dasar 1945 ( terutama Pasal 33 )
·
Ketetapan
MPR, terutama garis besar haluan Negara
·
Undang-Undang
No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
·
Undang-Undang
No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
·
Peraturan
Pemerintah
·
Keputusan
Mentri Keuangan
C.
UU PERBANKAN 1992
Dalam UU Perbankan 1992 disesuaikan dengan kondisi globalisasi
dunia, perkembangan mutakhir dalam bidang perbankan, tantangan dan tuntutan persaingan
perekonomian Internasional. Ketentuan UU Perbankan 1992 diantarantya :
1.
JENIS
DAN USAHA BANK Bagian Pertama Jenis Bank Pasal 5
(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
a.
Bank Umum; b. Bank Perkreditan
Rakyat.
(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk
melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar
kepada kegiatan tertentu.
2.
USAHA
BANK UMUM Pasal 6 Usaha Bank Umum (a-m) meliputi :
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b.
memberikan kredit;
c.
menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya
e.
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
3.
Pasal
7
b. Bank
diperbolehkan melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. BAB
IV PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN Bagian Pertama Perizinan Pasal 16
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
(2)
Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3)
Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 wajib dipenuhi
persyaratan tentang :
a.
susunan organisasi; permodalan;
b.
kepemilikan;
c.
keahlian di bidang perbankan;
d.
kelayakan rencana kerja;
e.
dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia.
5.
BAB
V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 29
(1)
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan
aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
(3)
Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 dan wajib
melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(4)
Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
(5)
Untuk kepentingan nasabah, bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
6.
Pasal
30
(1)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan
penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
(2)
Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib
memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
(3) Keterangan
tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuai sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan ayat 2 tidak diumumkan dan bersifat
rahasia.
ANALISIS
Hukum Ekonomi Perbankan Indonesia sangatlah di perlukan untuk
menjadi landasan dan sebagai perlindungan bagi Lembagga Perbankan Indonesia. Hukum
mengenai Perbankan di Indonesia semua telah diatur dalam UU Perbankan N0. 7
1992 yaitu Bab 1 Pasal 1 sampai Bab 10 Pasal 62, atau yang di ubah menjadi UU
No. 10 tahun 1998 dan UU No.3 tahun 2004 yang didalamnya membahas mengenai
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan dalam yang menjadi
penunjang pembangunan ekonomi di Indonesia.
REFERENSI TULISAN
1) Drs.
Muhamad Djumhana, S.H. , Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung 1993.
2)
Hermansyah,
S.H., M.Hum. , Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan pertama, Jakarta
2005.
4)
BPHN,
Simposium Aspek- Aspek Hukum Masalah Ekonomi , Bandung 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar