Kamis, 24 Maret 2016

HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

PENDAHULUAN
            Dalam penulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai pekerjaan yang layak dan Hukum yang mengatur tentang tenaga kerja. Seperti yang sudah tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
            Di Indonesia yang tingkat pertumbuhan penduduknya sangat cepat dan padat. Sangat sulit untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Nasional yang terbilang lamban pada Negara Indonesia. Itu semua tidak terlepas dari permasalahan pengangguran yang ada di Indonesia yang menyebabkan pengaruh kepada Ekonomi Indonesia. Solusi dari pengangguran di Indonesia adalah dengan memperbanyaknya lapangan pekerjaan dan lebih meningkatkan mutu dari manusianya sendiri.
            Juga dengan lebih ditegaskanya UU tentang ketenagakerjaan dan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Agar Indonesia dapat lebih mengatur tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang terjadi.

ISI
            Subjek hukum saya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang siap bekerja ataupun dalam kondisi usia kerja dan masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Dan Objek hukum saya adalah mendapatka pekerjaan yang layak. 
Pengertian :
·         Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
·         Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah dan mereka yang mengurus rumah tangga
·        
Dalam kasus ini Undang-Undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan salah satunya adalah UU No. 13 Tahun 2003 yang secara singkat akan saya tuliskan seperti dibawah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

PASAL 1       :  Mengenai kententuan Umum Ketenagakerjaan
PASAL 2  : Mengenai Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PASAL 3      :  Keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
PASAL 4      :  Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.              memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.              mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.              memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.              meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
PASAL 5 DAN 6   : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
PASAL 7 DAN 8      :  Menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
PASAL 9 – 30          : Mengenai Pelatihan tenaga kerja
PASAL 31 – 38        : Mengenai Penempatan Kerja
PASAL 39 – 41        : Mengenai Perluasan Kesempatan Kerja
PASAL 42 – 49        : Mengenai Penggunaan tenaga kerja Asing
PASAL 50 – 66        : Mengenai Hubugan Kerja
PASAL 67                : Mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Ksejahteraan Kerja
PASAL 68 – 75      : Mengenai Larangan untuk mempekerjakan anak di bawah umur dan usia kerja
PASAL 77 – 85        : Mengenai Waktu dalam Bekerja


KESIMPULAN
Dari data dan ulasan pada UU No.13 2003 dan UUD Pasal 27 ayat 2 kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memunyai landasan Hukum yang kuat dalam mengatur bidang Ketenagakerjaan. Disana sudah diatur mengenai usia kerja angkatan kerja, pengupahan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam bekerja. Hanya saja Indonesia harus lebih dapat mengembangkan kemampuan diri pada individu masyarakatnya. Agar dapat menjadi dan menciptakan angkatan kerja dan SDM yang berkualitas juga bisa bersaing di dunia kerja dalam negri maupun luar negri. Secara tidak langsung apabila Indonesia mempunyai SDM yang berkualitas, maka Indonesia dapat meningkatkan taraf ekonomi negara.


REFERENSI TULISAN
Prof. Iman Soepomo, S.H. “Hukum perburuhan dan Ketenagakerjaan”, penerbit DJAMBATAN tahun 1996
Undang- Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan








Kamis, 17 Maret 2016

HUKUM EKONOMI PERBANKAN DI INDONESIA

HUKUM EKONOMI PERBANKAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Perkembangan hukum ekonomi perbankan di Indonesia dalam tahun belakangan ini tergolong sangat pesat. Semua tidak terlepas dari peran hukum perbankan di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang sekarang telah direvisi menjadi UU No. 10 tahun 1998 yang didalamnya membahas mengenai Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan dengan nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan seperti undang-undang Bank Sentral, rahasia bank, tindak pidana perbankan, dan masih banyak lagi.
Gencarnya pembentukan hukum perbankan saat ini adalah bentuk upaya  penyempurnaan hukum yang  telah ada. Hal itu dimaksudkan agar perbankan Indonesia memiliki landasan gerak yang kokoh yang membawa ke arah sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional , sehingga perbankan nasional mampu berperan dalam peningkatan taraf hidup masyarakat juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional Indonesia. Dengan demikian peran perbankan nasional Indonesia dapat terwujud nyata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

ISI

A.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI PERBANKAN INDONESIA
Hukum Perbankan Indonesia adalah sebagai hukum yang mengatur masalah perbankan  yang berlaku saat sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan membicarakan aturan-aturan yang berlaku pada perbankan.   
Menurut Dr. Insukindro, MA. , Ekonomi, Uang, dan Bank, merupakan satu kesatuan system yang dibentuk dari semua lebaga keuangan yang ada dan kegiatan utamanya adalah menarik dan menyalurkan danakepada masyarakat. Dan makan dari itulah sangat di perlukannya Hukum yang mengatur mengenai perbankan.

B.     SUMBER HUKUM  EKONOMI PERBANKAN INDONESIA
Sumber hukum formal dalam Hukum Perbankan Indonesia tidak hanya terbatas pada sumber hukum tertulis, sumber hukum formal di Indonesia selalu menempatka UUD 1945 sebagai sumber utama. Sumber hukum formal mengenai perbankan :
·         Undang-Undang Dasar 1945 ( terutama Pasal 33 )
·         Ketetapan MPR, terutama garis besar haluan Negara
·         Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
·         Undang-Undang No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Mentri Keuangan

C.    UU PERBANKAN 1992
Dalam UU Perbankan 1992 disesuaikan dengan kondisi globalisasi dunia, perkembangan mutakhir dalam bidang perbankan, tantangan dan tuntutan persaingan perekonomian Internasional. Ketentuan UU Perbankan 1992 diantarantya :

1.      JENIS DAN USAHA BANK Bagian Pertama Jenis Bank Pasal 5
 (1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
a. Bank Umum;           b. Bank Perkreditan Rakyat.
 (2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2.      USAHA BANK UMUM Pasal 6 Usaha Bank Umum (a-m) meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
3.      Pasal 7
b. Bank diperbolehkan melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.  BAB IV PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN Bagian Pertama Perizinan Pasal 16
 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2  wajib dipenuhi persyaratan tentang :
a. susunan organisasi; permodalan;
b. kepemilikan;
c. keahlian di bidang perbankan;
d. kelayakan rencana kerja;
e. dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.      BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2  dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(4) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(5) Untuk kepentingan nasabah, bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
6.      Pasal 30
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
(3) Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2  tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

ANALISIS
Hukum Ekonomi Perbankan Indonesia sangatlah di perlukan untuk menjadi landasan dan sebagai perlindungan bagi Lembagga Perbankan Indonesia. Hukum mengenai Perbankan di Indonesia semua telah diatur dalam UU Perbankan N0. 7 1992 yaitu Bab 1 Pasal 1 sampai Bab 10 Pasal 62, atau yang di ubah menjadi UU No. 10 tahun 1998 dan UU No.3 tahun 2004 yang didalamnya membahas mengenai Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan dalam yang menjadi penunjang pembangunan ekonomi di Indonesia.

REFERENSI TULISAN
1)    Drs. Muhamad Djumhana, S.H. , Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1993.
2)      Hermansyah, S.H., M.Hum. , Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan pertama, Jakarta 2005.
4)      BPHN, Simposium Aspek- Aspek Hukum Masalah Ekonomi , Bandung 1987.