Rabu, 29 April 2015

TUGAS 5


Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai perdagangan ekspor impor.


Semakin maju ekonomi suatu Negara maka akan cenderung semakin banyak pula kebutuhan masyarakat negara tersebut yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan tersebut mampu diproduksi sendiri di dalam negeri. Pada akhirnya,barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain. Di sisi lain,majunya ekonomi suatu Negara juga bisa menyebabkan proses produksi sebuah barang di negara tersebut bisa menjadi sangat efisien. Akibatnya, barang yang dapat diproduksi jumlahnya relatif lebih banyak dibandingkan jumlah kebutuhan nasional sehingga kelebihan produksi bisa dijual di negara lain. Hal inilah yang disebut dengan Perdagangan Internasional atau Antar Negara.

     Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita rumuskan bahwa Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan Negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sebuah Negara berharap memperoleh harga yang lebih mahal di luar negeri dibandingkan di dalam negeri ketika menjual ke luar Negeri dan sebaliknya sebuah negara mengharapkan memperoleh harga yang lebih murah di luar Negeri dibandingkan di dalam negeri ketika membeli dari luar negeri. Selisih harga luar negeri dan harga dalam Negeri inilah yang merupakan sumber keuntungan bagi pelaku Perdagangan Internasional.

Ada dua macam Perdagangan Internasional,yaitu ekspor dan impor. Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam Negeri keluar negeri,sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
  •   Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Internasional
    Tidak ada satu negara pun yang tidak terlibat dalam perdagangan Internasional. Hal ini terjadi karena adanya hal-hal berikut:
  1. Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki
            Tiap negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda-beda.Oleh karena itu,masing-masing menghasilkan barang yang berbeda-beda pula. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang secara melimpah,sementara ada negara yang kekurangan barang tersebut,tetapi memiliki barang jenis lain.

            2. Perbedaan kepemilikan Faktor Produksi 
         
            Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.

            3.  Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)

          Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.

            4.  Perbedaan Harga Barang

          Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.

           5.  Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda

          Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat  yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.

HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
a.     Hambatan Tarif. 


Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar nergri tertentu yang akan memasuki suatu Negara. Tarif sendiri ditentukan dengan jumlahyang berebada untuk masing-masing komoditi impor.


 Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :


1.         Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.

2.        Tarif spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tariff akan sam meskipin nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 tono komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tariff ad-volarem akan dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang hanya $ 500). Ida dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
Adapun pengaruh dari adanya pengenaan tarif terhadap komditi impor adalah sebagai berikut :
  • Tidak adanya tarif menjadikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
  • Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.

Tarif dibagi menjadi beberapa bagian,diantaranya :
·         a.       Bea ekspor
·         pajak yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
·         b.      Bea transit
·         Pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dimana negara tersebut bukan tujuan akhir pengiriman
·         c.       Bea impor
·         Pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk ke suatu negara dimana negara tersebut bukan tujuan akhir pengiriman
·         d.      Uang jaminan impor
·         Syarat bagi pengimpor untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemerintah pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.

b.    Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk memabatasi masukkan komoditi impor ke Negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
·         Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
            Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
·         Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang.
tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang diterapkan oleh system perkonomian Amerika. Contoh yatanya seperti Negara Indonesia yang membatasi ekspor minyak kelapa sawit ke luar negri.

Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.


c.    Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

d.    Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu Negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus L ibia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
 

         Tarif dan Quota, ini berguna agar pemerintah mendapatkan pendapatan dari hasil bea cukai dari suatu barang. Yang sudah pasti hasil bea cukai tersebut digunakan untuk kepentingan Negara. Lalu pembatasan Quota barang bertujuan untuk membatasi jumlah masuk dan keluarnya barang dalam suatu Negara dan agar tidak terlalu banyaknya barang luar yang masuk ke Negara Indonesia. Yang dapat membuat para Industri di Indonesia menjadi menurun..Tarif dan Quota diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam Negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.  Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut

       Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.

     Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih ditujukan dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggar. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.


Manfaat Perdagangan Internasional :
1) Kebutuhan setiap negara akan dapat terpenuhi
2) Negara pengekspor akan memperoleh devisa
3) Setiap negara dapat mengadakan spesialisasi produksi. 
4) Dapat mendorong kegiatan ekonomi suatu negara
5) Dapat meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara
6) Dapat mendorong kemajuan Iptek

 

  sumber :