Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau
kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang
telah dilakukan. Lebih umumnya etika diartikan sebagai aturan berlaku baik atau
buruk. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi
juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis. Etika sangat diperlukan oleh perusahaan guna mencapai tujuan
perusahaan yaitu mencari laba sebanyak banyaknya. Akan tetapi, banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika agar mendapatkan laba yang banyak. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Cara tersebut bias berarti memanipulasi, kecurangan dan
penyingkiran perusahaan lain.
Etika
Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-
Kompartemen Akuntan Publik.
1. Independensi, Integritas dan
Obyektivitas
· Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada
pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
a) Standar Umum
· Kompetensi Profesional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
· Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
· Perencanaan dan Supervisi
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
· Data Relevan yang Memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Kepatuhan terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b) Prinsip Akuntansi Standar Umum
· Anggota KAP tidak diperkenankan untuk:
§ Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
§ Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. ebagai entitas
bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan
pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hampir sia – sia penyalahgunaannya. erbedaan akuntan publik dengan perusahaan
jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat
untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai
untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
5. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik.
Sumber
: Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2004