ETIKA
SEBAGAI TINJAUAN
A. Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika
berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai
kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Definisi etika menurut ahli:
1. Bertens
: Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2. Sumaryono
: Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan
menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi
tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
melalui kehendak manusia.
B. Prinsip
Etika
1. Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup
penikmatan rasa senang terhadap keindahan.
2. Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan
tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun.
3. Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk
selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
4. Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan
kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.
5. Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan
individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri.
Diartikan sebagai:
a) Kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menetukan pilihan
b) Kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut
c) Kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
6. Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan
yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat
dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan
masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran
apabila belum dapat dibuktikan.
C. Basis
Teori Etika
1. Etika
Teleologi
Berasal dari kata telos yaitu tujuan. Dua
alirannya adalah
a) Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
b) Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu
harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
3. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori
hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
D. Egoisme
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan
dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya – intelektual, fisik, sosial dan lainnya.
Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak
pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri. Egois ini memiliki rasa yang luar
biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme
berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap
orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai “dekat,” dalam lain
hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu. Teori eogisme atau egotisme
diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras
utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme
berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu
yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap
perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu
perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri. Kata “egoisme” merupakan
istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani
kuno – yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti
“diri” atau “Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Sumber : Ardiansyah,
Panji. 2017. Etika Bisnis: Bagaimana Membangun Bisnis yang Beretika. Yogyakarta:
Quadrant
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
A. Lingkungan
Bisnis yang Memperngaruhi Perilaku Etika
Tujuan dalam semua bisnis adalah untuk memperoleh
laba. Untuk itu seluruh karyawan diminta memberikan kontribusi terbaik untuk
kesuksesan perusahaan. Faktor factornya yaitu:
1. Budaya
Organisasi
Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya
organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di
atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada
positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah
nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan
pencurian atau vandalisme.
2. Ekonomi
Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya
dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan
ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka
dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran
yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan
mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan
dalam penilaian.
3. Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan
mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang
karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya
mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika
perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan
lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap bahwa dari mereka.
4. Persaingan
di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat
berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana
kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif,
perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai
karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang
stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi
untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
B. Saling
Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak
kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga
kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh
karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders
dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja
dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada
norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang
tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan
bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis
terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan
memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat
interaktif.
C. Kepedulian
Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai
peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan
kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk
menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah
sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Tolak ukur dalam etika bisnis
adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan
standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau
buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi
orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum. Dalam menciptakan etika
bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan
jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama dan lain sebagainya.
D. Perkembangan
Dalam Etika Bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah
luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur
dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan
atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara
etika dan bisnis.
E. Etika
Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Sumber : Brooks, Leonard J. 2012. Business
& Professional Ethics for Accountants. South Western College
Publishing Edisi Terbaru
ETHICAL
GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (
consience of man ).
Cakupan Ethical Governance
1. Governance
System
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat)
unsur, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Diatur dalam:
v Undang Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas
v Undang Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998
b. Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Diatur dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
v Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
c. Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Diatur dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum
v Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
v Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004
tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Diatur dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari
nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Konsep etika bisnis tercermin pada
corporate culture (budaya perusahaan). Ada tiga faktor yaitu:
v Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
v Dimiliki bersama secara luas.
v Dapat diketahui dengan jelas,
mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan di dalam
menetapkan sasaran dari entitas etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan,
diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari
untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh
pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Committee Corporate
Governance dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
4. Kode Perilaku
Korporasi
Kode perilaku korporasi (corporate code of
conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan
perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda
dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah. Setiap perusahaan
harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
5. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga
perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui
terdapat kesalahan.
Sumber : Hartman,Laura p dan Joe Desjardins. 2008. Etika
Bisnis:Pengambilan Keputusan untuk Integrasi Pribadi dan Tanggung Jawab
Sosial. Jakarta:Erlangga
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Jenis model profesi Akuntan:
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya.
Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu
saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
B. Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor
Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik
C. Nilai
Nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai Nilai yg harus dimiliki oleh seorang akuntan
adalah:
· Integritas,
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama,
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
· Inovasi,
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
D. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode etiknya terdiri
dari 3 bagian
a) Prinsip
Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
b) Aturan Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
c) Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya
Sumber: Devy Paramastri dan Dharma Suputra.2016.”Pengaruh
Audit Fee, Jasa Non Audit, Ukuran KAP, dan Lama Hubungan Audit Terhadap
Indenpendensi Penampilan”. Ejurnal Akuntansi Universitas Udayana No. 1-26