SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
Secara garis besar,
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 4 tahapan. Yang
Pertama Koperasi pada zaman Belanda, Kedua Koperasi pada zaman Jepang, Ketiga
Koperasi pada zaman Kemerdekaan,dan yang Keempat Koperasi zaman Sekarang.
1. Sejarah Koperasi di
Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di
Indonesia pada dimulai tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
- Mendirikan bank
simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
- Dihidupkannya sistem
Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu
dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi
Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di
Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di
Indonesia, pada tahun 1908 Organisasi Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.
3. Sejarah Koperasi di
Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di
Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927,
maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai
Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti
koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada Tahun 1937
dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah,
dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani
yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun
1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang
lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini
disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga
pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan,
penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat
memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh
Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan
berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di
Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi
menjadi berubah lagi. Koerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi,
karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi
dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai
pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi
tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena
adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di
Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka
bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal
ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD
1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan
bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat
Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang
pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil
dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12
juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad
dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953,
Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu
keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU
koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di
Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru
bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD
1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara
(MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan
dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal
42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari
Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka
pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah
Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas
tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada
tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai
dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada
tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12
Tahun 1967.
Pada Tahun 1978,
Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha
Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi
Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba
usaha di desa-desa.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi (cooperative) berasal dari kata cooperation yang
artinya “kerja sama”. Enreques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong
satu sama lain atau bergandeng tangan. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang bekerjasama demi kejahteraan bersama. Maksud dari arti koperasi
diatas bisa dilihat dari tujuan koperasi Astra dimana Anggota kelompok Astra
senantiasa mengutamakan kerja sama demi meningkatkan kejahteraan Anggotadan
memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Tujuan Koperasi
Didalambahan ajarmenurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian Pasal 3,tujuan koperasi adalah memajukan kejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraanekonomi dan sosialnya
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama bedasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
JENIS KOPERASI
1.
Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
- Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
- Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan
Fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya.
· Koperasi
Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan
jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya.
· Koperasi
Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil
produksi dari anggotanya.
3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
- Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
- Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
- Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
- Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
KESIMPULAN
Menurut saya Koperasi
adalah sebuah Badan Usaha atau organisasi yang terdiri lebh dari satu orang
yang berlandaskan asas kekeluargaan dan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Sejarah terbentuknya
Koperasi Pertama dimulai pada tahun 1896 oleh R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja yang mendirikan suatu Bank Simpanan lalu berubah nama menjadi
Koperasi dizamn Belanda. Saat itu Koperasi masih sangat sulit berkembang, itu
dikarenakan adanya Negara Belanda dan Jepang yang meengisolasi dan menjajah
Indonesia. Tapi setelah Indonesia merdeka Koperasi kembali berkembang dengan
pesat seiring dengan perkembangan zaman.
Sumber :
Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia
Partomo,
Tiktik Sartika. 2008. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Ghalia Indonesia